Hukum Indonesia hingga hari ini
sepertinya masih belum bisa memberikan harapan yang baik kepada
masyarakat. Setiap waktu penegakan hukum menunjukkan adanya perkembangan
yang baik namun di sisi lain juga terjadi kemunduran-kemunduran yang
ditunjukkan oleh banyaknya fakta pelanggaran hukum bahkan oleh penegak
hukum itu sendiri. Lebih tragis lagi, dalam beberapa kasus yang menimpa
masyarakat kecil hukum justru ditegakkan secara luar biasa. Ini bisa
dilihat pada kasus pencurian sandal oleh seorang anak yang dituntut
hukuman 5 tahun penjara dan kasus pencurian buah semangka dan beberapa
contoh kasus lainnya yang sempat mencuat dan menyita perhatian publik.
Perlakuan penegakan hukum Indonesia terhadap tersangka kasus korupsi jelas telah berbeda. Kondisi tersebut memberikan kita sebuah gambaran bahwa hukum Indonesia telah ditegakkan secara tidak seimbang. Hukum Indonesia
lebih mirip sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan aparat
dibandingkan sebagai alat rekayasa sosial yang memperlakukan semua orang
sama di hadapan hukum.
Dibalik kemunduran-kemunduran hukum Indonesia
tersebut, terdapat pula beberapa kemajuan yang memberikan kita harapan
akan terwujudnya tujuan hukum indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan
telah mencuatnya beberapa kasus korupsi di tingkat nasional yang
mendapatkan penanganan serius dari lembaga-lembaga penegak hukum Indonesia.
Meskipun hasil akhirnya belum bisa ditebak secara pasti, namun kemajuan
tersebut telah memberikan sebongkah harapan baru bagi penegakan hukum
Indonesia.
Hingga saat ini, bisa disimpulkan bahwa
hukum Indonesia lebih sering mendapatkan kritik daripada sanjungan.
Kritik terhadap hukum indonesia tersebut diarahkan pada berbagai aspek
penegakan hukum, kelemahan berbagai produk hukum dan lain sebagainya.
Mungkin kita sudah sering mendengar pernyataan bahwa hukum indonesia
saat ini bisa dibeli. Mereka yang memiliki kekuasaan dan memiliki banyak
uang hampir bisa dipastikan selalu dalam keadaan aman meski telah
melanggar aturan negara. Demikian pula mereka akan selalu menang jika
bersengketa di pengadilan karena hingga saat ini prosesi hukum di
pengadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat kecil atau yang kurang
mampu. Kondisi hukum indonesia tersebut, secara tidak langsung dapat
menimbulkan opini masyarakat bahwa hukum dapat dibeli sehingga tidak
akan mungkin dapat terwujud penegakan hukum indonesia secara menyeluruh
dan adil.
Perlunya Reformasi Hukum Indonesia
Kondisi hukum indonesia tersebut diatas,
tentu saja harus segera mendapatkan perhatian dan penanganan yang
serius dari aparat penegak hukum. Diperlukan adanya reformasi terhadap
hukum indonesia.
Reformasi terhadap hukum indonesia
dapat diartikan sebagai perubahan format hukum indonesia secara
struktur dan aturan main (rule of the game) menjadi lebih baik.
Reformasi juga mengandung dimensi dinamik berupa upaya perombakan
tatanan lama yang korup dan tidak efisien (dismantling the old regime)
dan pembentukan sebuah tatanan hukum indonesia yang baru, yang lebih
efisien dan berkeadilan sosial (reconstructing the new regime).
Reformasi hukum indonesia akan memberikan nilai-nilai baru yang menjadi
landasan dan membawa harapan yang baru bagi masyarakat dalam proses
bernegara.
Reformasi terhadap hukum indonesia
merupakan salah satu bagian yang penting untuk menata dan memperbaiki
tatanan hukum di negara ini. Hal ini diperlukan untuk menjawab bagaimana
penyelenggaraan hukum indonesia yang baik sehingga sesuai dengan
cita-cita hukum di negara ini. Hukum memiliki fungsi ekspresif yang
mengungkapkan pandangan hidup dan nilai budaya serta nilai keadilan.
Hukum juga memiliki fungsi instrumental yakni sebagai sarana untuk
menciptakan dan memelihara ketertiban dan stabilitas, pelestarian
nilai-nilai budaya, mewujudkan keadilan, pendidikan serta pengadaban dan
sarana untuk melakukan pembaharuan.
Hukum dalam sistem politik yang
demokratis, harus memberikan kerangka struktur organisasi formal bagi
lembaga-lembaga negara agar dapat menumbuhkembangkan akuntabilitas
normatif dan akuntabilitas publik dalam proses pengambilan keputusan
politik atau kebijakan serta sebagai sarana penyelesaian konflik politik
dalam suatu negara.
Tujuan hukum indonesia adalah membentuk
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Apabila saat ini hukum indonesia sudah tidak lagi dapat bekerja untuk
mewujudkan tujuan tersebut, maka hal itu merupakan indikasi bahwa sudah
saatnya dilakukan reformasi hukum Indonesia.
Roscoe Pound menyebutkan bahwa hukum
berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social
engineering). Namun apabila hukum Indonesia telah bergeser menjadi alat
rekayasa penindasan atau pembenaran korupsi (law as a tool of
corruption engineering) maka pelaksanaan reformasi hukum indonesia tidak
dapat ditunda-tunda lagi.
Reformasi Hukum Indonesia Hingga Saat Ini

Selanjutnya reformasi hukum Indonesia
pada masa pemerintahan Soeharto lebih ditujukan untuk mendukung
kebijakan politik dan ekonomi pemerintahan orde baru. Di sisi lain
sistem hukum Indonesia pada masa itu sudah terlanjur sangat korup dan
digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan. Akibatnya adalah
“desperate but not hopeless” yang selanjutnya melahirkan gerakan
reformasi pada tahun 1998.
Angin segar reformasi yang membawa
harapan besar bagi masyarakat Indonesia, ternyata juga belum berhasil
membuka tirai kelam hukum Indonesia. Masa pemerintah Habibie yang dalam
waktu singkat memproduksi begitu banyak peraturan perundang-undangan
ternyata tidak membawa hasil yang optimal bagi perbaikan hukum. Begitu
pula dengan naiknya Abdurrahman Wahid yang menggantikan Habibie sebagai
presiden Indonesia ternyata harus berakhir di meja bedah konspirasi elit
politik. Kondisi kelas hukum Indonesia terus berlanjut dibawah
Pemerintah Megawati, mafia hukum dan mafia peradilan bertambah bagaikan
epidemi dan uang serta kekuasaan menjadi semakin kokoh.
Pada masa tersebut, banyak terdapat
kasus yang tidak berhasil dituntaskan oleh aparat penegak hukum, antara
lain kasus hukum yang melibatkan mantan presiden Soeharto, bank bali dan
lain sebagainya. Selain itu mencuat pula kasus-kasus hakim yang
terlibat dalam korupsi dan politik. Kondisi hukum Indonesia tersebut
telah menurunkan kepercayaan dunia internasional terhadap penegakan
hukum Indonesia.
Saat ini telah lahir sebongkah harapan
baru bagi penegakan hukum Indonesia. Salah satunya adalah dengan
lahirnya komisi-komisi pembantu negara (state auxiliary agencies) antara
lain:
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM),
- Komisi Penyiaran Independen (KPI),
- Komisi Pemilihan Umum (KPU),
- Komisi Ombudsman Nasional (KON),
- Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS Anak),
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).