Friday, March 30, 2012

Hukum Indonesia

Hukum Indonesia hingga hari ini sepertinya masih  belum bisa memberikan harapan yang baik kepada masyarakat. Setiap waktu penegakan hukum menunjukkan adanya perkembangan yang  baik namun di sisi lain juga terjadi kemunduran-kemunduran yang ditunjukkan oleh banyaknya fakta pelanggaran hukum bahkan oleh penegak hukum itu sendiri. Lebih tragis lagi, dalam beberapa kasus yang menimpa masyarakat kecil  hukum justru ditegakkan secara luar biasa. Ini bisa dilihat pada kasus pencurian sandal oleh seorang anak yang dituntut hukuman 5 tahun penjara dan kasus pencurian buah semangka dan beberapa contoh kasus lainnya yang sempat mencuat dan menyita perhatian publik.
Perlakuan penegakan hukum Indonesia terhadap tersangka kasus korupsi jelas telah berbeda. Kondisi tersebut memberikan kita sebuah gambaran bahwa hukum Indonesia telah ditegakkan secara tidak seimbang. Hukum Indonesia lebih mirip  sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan aparat dibandingkan sebagai alat rekayasa sosial yang memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum.
Dibalik kemunduran-kemunduran hukum Indonesia tersebut, terdapat pula beberapa kemajuan yang memberikan kita harapan akan terwujudnya tujuan hukum indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan telah mencuatnya beberapa kasus korupsi di tingkat nasional yang mendapatkan penanganan serius dari lembaga-lembaga penegak hukum Indonesia. Meskipun hasil akhirnya belum bisa ditebak secara pasti, namun kemajuan tersebut telah memberikan sebongkah harapan baru bagi penegakan hukum Indonesia.
Hingga saat ini, bisa disimpulkan bahwa hukum Indonesia lebih sering mendapatkan kritik daripada sanjungan. Kritik terhadap hukum indonesia tersebut diarahkan pada berbagai aspek penegakan hukum, kelemahan berbagai produk hukum dan lain sebagainya. Mungkin kita sudah sering mendengar pernyataan bahwa hukum indonesia saat ini bisa dibeli. Mereka yang memiliki kekuasaan dan memiliki banyak uang hampir bisa dipastikan selalu dalam keadaan aman meski telah melanggar aturan negara. Demikian pula mereka akan selalu menang jika bersengketa di pengadilan karena hingga saat ini prosesi hukum di pengadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat kecil atau yang kurang mampu. Kondisi hukum indonesia tersebut, secara tidak langsung dapat menimbulkan opini masyarakat bahwa hukum dapat dibeli sehingga tidak akan mungkin dapat terwujud penegakan hukum indonesia secara menyeluruh dan adil.

Perlunya Reformasi Hukum Indonesia

Kondisi hukum indonesia tersebut diatas, tentu saja harus segera mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum. Diperlukan adanya reformasi terhadap hukum indonesia.
Reformasi terhadap hukum indonesia dapat  diartikan sebagai  perubahan format hukum indonesia secara struktur dan aturan main (rule of the  game) menjadi lebih baik. Reformasi juga mengandung dimensi dinamik berupa upaya perombakan tatanan lama yang korup dan tidak efisien (dismantling the old regime) dan pembentukan sebuah tatanan hukum indonesia yang baru, yang lebih efisien dan berkeadilan sosial  (reconstructing the new regime). Reformasi hukum indonesia akan memberikan nilai-nilai baru yang menjadi landasan dan  membawa harapan yang baru bagi masyarakat dalam proses bernegara.
Reformasi terhadap hukum indonesia merupakan salah satu bagian yang penting untuk menata dan memperbaiki tatanan hukum di negara ini. Hal ini diperlukan untuk menjawab bagaimana penyelenggaraan hukum indonesia yang baik  sehingga sesuai dengan cita-cita hukum di negara ini. Hukum memiliki fungsi ekspresif yang mengungkapkan pandangan hidup dan nilai budaya serta nilai keadilan. Hukum juga memiliki fungsi instrumental yakni sebagai sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban dan stabilitas, pelestarian nilai-nilai budaya, mewujudkan keadilan, pendidikan serta pengadaban dan sarana untuk melakukan pembaharuan.
Hukum dalam sistem politik yang demokratis, harus memberikan kerangka struktur organisasi formal bagi lembaga-lembaga negara agar dapat menumbuhkembangkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses pengambilan keputusan politik atau kebijakan serta sebagai sarana penyelesaian konflik politik dalam suatu negara.
Tujuan hukum indonesia adalah membentuk negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah  indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Apabila saat ini hukum indonesia sudah tidak lagi dapat bekerja untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka hal itu merupakan indikasi bahwa sudah saatnya dilakukan reformasi hukum Indonesia.
Roscoe Pound menyebutkan bahwa hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Namun apabila hukum Indonesia telah bergeser menjadi  alat rekayasa penindasan atau pembenaran korupsi (law  as a tool of corruption engineering) maka pelaksanaan reformasi hukum indonesia tidak dapat ditunda-tunda lagi.

Reformasi Hukum Indonesia Hingga Saat Ini

Hukum-IndonesiaReformasi hukum Indonesia  sesungguhnya sudah mulai dicanangkan sejak Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Namun di era kepemimpinan Soekarno, reformasi hukum Indonesia masih dianggap tidak lebih penting daripada reformasi politik dan reformasi ekonomi.
Selanjutnya reformasi hukum Indonesia pada masa pemerintahan Soeharto lebih ditujukan untuk mendukung kebijakan politik dan ekonomi pemerintahan orde baru. Di sisi lain sistem hukum Indonesia pada masa itu sudah terlanjur sangat korup dan digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan. Akibatnya adalah “desperate but not hopeless” yang selanjutnya melahirkan gerakan reformasi pada tahun 1998.
Angin segar reformasi yang membawa harapan besar bagi masyarakat Indonesia, ternyata juga belum berhasil membuka tirai kelam hukum Indonesia. Masa pemerintah Habibie yang dalam waktu singkat memproduksi begitu banyak peraturan perundang-undangan ternyata tidak membawa hasil yang optimal bagi perbaikan hukum. Begitu pula dengan naiknya Abdurrahman Wahid yang menggantikan Habibie sebagai presiden Indonesia ternyata harus berakhir di meja bedah konspirasi elit politik. Kondisi kelas hukum Indonesia terus berlanjut dibawah Pemerintah Megawati, mafia hukum dan mafia peradilan bertambah bagaikan epidemi dan uang serta kekuasaan menjadi semakin kokoh.
Pada masa tersebut, banyak terdapat kasus yang tidak berhasil dituntaskan oleh aparat penegak hukum, antara lain kasus hukum yang melibatkan mantan presiden Soeharto, bank bali dan lain sebagainya. Selain itu mencuat pula kasus-kasus hakim yang terlibat dalam korupsi dan politik. Kondisi hukum Indonesia tersebut telah menurunkan kepercayaan dunia internasional terhadap penegakan hukum Indonesia.
Saat ini telah lahir sebongkah harapan baru bagi penegakan hukum Indonesia. Salah satunya adalah dengan lahirnya komisi-komisi pembantu negara (state auxiliary agencies) antara lain:
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM),
  • Komisi Penyiaran Independen (KPI),
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU),
  • Komisi Ombudsman Nasional (KON),
  • Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS Anak),
  • Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
sumber: http://statushukum.com/hukum-indonesia.html

No comments:

Post a Comment